Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1580), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: