Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan.
5. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
6. Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan
pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Instansi Pengusul Calon Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul antara lain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
12. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
16. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan / keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
17. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
18. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
20. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
21. Hari adalah Hari kerja.
(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sebagai berikut:
a. salinan ijazah Sarjana Strata Satu (S-1) / Diploma IV (D-4), Strata dua (S-2) atau yang sederajat yang diakui secara kedinasan;
b. salinan Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
c. salinan Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. salinan keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan dari atasan langsung, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling kurang 2 (dua) tahun sebagaimana format tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. salinan SKP dan PPKP periode 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
h. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria khusus;
i. surat persetujuan atasan langsung sebagaimana format tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana format tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana format tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari JFPK sebagaimana format tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya sebagaimana lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi bagi yang telah menjabat sebagaimana lampiran VIII
yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
o. surat pernyataan bersedia menduduki JFPK dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana format tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini.