Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
3. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
4. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
5. Wilayah Negara
yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
7. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
8. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
9. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
11. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
14. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
15. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan khusus untuk bertugas di Perwakilan Republik INDONESIA.
16. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
17. Surat Persetujuan Visa adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memuat penguasaan kepada Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa bagi Orang Asing.
18. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
19. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa.
20. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
21. Kantor Imigrasi adalah kantor imigrasi yang memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam penyelenggara penerbitan Visa kunjungan saat kedatangan dan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(1) Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional.
(2) Setiap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) Visa.
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(2) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Visa tidak digunakan, Visa dinyatakan tidak berlaku.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan saat kedatangan.
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
Article 7
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) Tahun untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
Article 8
(1) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
Article 9
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik.
(3) Permohonan Visa kunjungan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Article 10
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Visa kunjungan diajukan kepada pejabat dinas luar negeri.
(3) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat:
1. 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
2. 18 (delapan belas) bulan untuk beberapa kali perjalanan selama 1 (satu) tahun;
3. 3 (tiga) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 2 (dua) tahun;
4. 4 (empat) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 3 (tiga) tahun;
5. 5 (lima) bulan untuk beberapa kali perjalanan selama 4 (empat) tahun; dan
6. 6 (enam) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 5 (lima) tahun;
b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Article 11
(1) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing dari negara tertentu kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Article 12
(1) Dalam hal tertentu permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal:
a. tidak ada Perwakilan
di negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya
dan akan melanjutkan perjalan ke negara lain juga harus melampirkan daftar awak kapal.
Article 13
(1) Orang Asing dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Article 14
(1) Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
f. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 15
(1) Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing:
a. tanpa kewarganegaraan;
b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
c. melakukan kunjungan jurnalistik;
d. melakukan pembuatan film;
e. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
f. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan
g. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
(2) Selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal, bagi Permohonan Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, juga harus mendapat
rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh kementerian teknis.
(3) Selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal, bagi Permohonan Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g, juga harus mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan pembayaran biaya kawat persetujuan Visa;
d. Pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penandatanganan Surat Persetujuan Visa; dan
f. pengiriman Surat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang ditembuskan ke Penjamin.
Article 16
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dan bebas Visa kunjungan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan pembayaran biaya Visa kunjungan;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. pengambilan data biometrik;
g. wawancara;
h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan;
i. penandatanganan Visa kunjungan; dan
j. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah wawancara dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Article 18
Article 19
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan;
g. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan;
h. pemungutan biaya Visa kunjungan;
i. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
j. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
k. pengambilan data biometrik;
l. wawancara;
m. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan;
n. penandatanganan Visa kunjungan; dan
o. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dilakukan wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Article 21
(1) Visa kunjungan diberikan berdasarkan Indeks Visa.
(2) Indeks Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan saat kedatangan.
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
Article 7
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) Tahun untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
Article 8
(1) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik.
(3) Permohonan Visa kunjungan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Visa kunjungan diajukan kepada pejabat dinas luar negeri.
(3) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat:
1. 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
2. 18 (delapan belas) bulan untuk beberapa kali perjalanan selama 1 (satu) tahun;
3. 3 (tiga) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 2 (dua) tahun;
4. 4 (empat) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 3 (tiga) tahun;
5. 5 (lima) bulan untuk beberapa kali perjalanan selama 4 (empat) tahun; dan
6. 6 (enam) tahun untuk beberapa kali perjalanan selama 5 (lima) tahun;
b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Article 11
(1) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing dari negara tertentu kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Article 12
(1) Dalam hal tertentu permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal:
a. tidak ada Perwakilan
di negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya
dan akan melanjutkan perjalan ke negara lain juga harus melampirkan daftar awak kapal.
Article 13
(1) Orang Asing dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Article 14
(1) Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
f. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 15
(1) Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing:
a. tanpa kewarganegaraan;
b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
c. melakukan kunjungan jurnalistik;
d. melakukan pembuatan film;
e. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
f. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan
g. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
(2) Selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal, bagi Permohonan Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, juga harus mendapat
rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh kementerian teknis.
(3) Selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal, bagi Permohonan Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g, juga harus mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan pembayaran biaya kawat persetujuan Visa;
d. Pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penandatanganan Surat Persetujuan Visa; dan
f. pengiriman Surat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang ditembuskan ke Penjamin.
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dan bebas Visa kunjungan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan pembayaran biaya Visa kunjungan;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. pengambilan data biometrik;
g. wawancara;
h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan;
i. penandatanganan Visa kunjungan; dan
j. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah wawancara dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Article 18
Article 19
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan;
g. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan;
h. pemungutan biaya Visa kunjungan;
i. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
j. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
k. pengambilan data biometrik;
l. wawancara;
m. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan;
n. penandatanganan Visa kunjungan; dan
o. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dilakukan wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visa kunjungan diberikan berdasarkan Indeks Visa.
(2) Indeks Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(3) Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Article 23
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) tahun;
c. 6 (enam) bulan;
d. 90 (sembilan puluh) hari; atau
e. 30 (tiga puluh) hari.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
b. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
c. repatriasi;
d. eks warga negara INDONESIA;
e. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
f. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan, peneliti, orang asing yang mengikuti pelatihan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
j. melakukan kegiatan pengobatan; atau
k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Article 24
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Article 25
(1) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang sedang berlibur.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk masa tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerjasama dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan pekerjaan meliputi bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya.
Article 26
(1) Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Article 27
Permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.
Article 28
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Article 29
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.
Article 30
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarkan urusan di bidang pendidikan.
Article 31
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat permohonan dari suami atau istri warga negara INDONESIA;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik INDONESIA dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 32
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
d. fotokopi Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap atau Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 33
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku;
g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah INDONESIA;
i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
j. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 34
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku;
g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah INDONESIA;
i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
j. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 35
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
c. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
d. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal tetap orang tua yang masih berlaku;
f. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
g. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 36
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. bukti pernah menjadi warga negara INDONESIA yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, Paspor, atau surat kepemilikan tanah;
d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
e. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 37
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia manca negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf f diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Biro Wisata;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. surat izin usaha perusahaan dan nomor pokok wajib pajak biro perjalanan wisata;
d. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan dan pendidikan Orang Asing bersangkutan;
e. bukti dari lembaga dana pensiun atau bank dari negara asal atau di INDONESIA yang membuktikan tersedianya dana paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika) per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di INDONESIA;
f. asuransi kesehatan, kematian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya atau di INDONESIA;
g. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia di INDONESIA berdasarkan pembelian sarana akomodasi paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika) atau sewa per bulan paling sedikit:
1. US$500 (lima ratus dollar Amerika) untuk daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bandung dan Bali;
2. US$300 (tiga ratus dollar Amerika) untuk daerah lainnya di pulau Jawa, Batam, dan Medan; atau
3. US$200 (dua ratus dollar Amerika) selain daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
dan
h. pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 (dua) orang warga negara INDONESIA.
Article 38
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
c. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait;
d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
e. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Article 39
Permohonan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang mengadakan kerjasama dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara setempat yang mengadakan kerjasama;
c. sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara dengan bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan;
d. tiket perjalanan pergi dan pulang atau bukti kepemilikan uang yang senilai dengan harga tiket tersebut;
e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
f. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit setara dengan AUS$5000 (lima ribu dollar Australia); dan
g. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 40
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 39 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
Article 42
Article 43
(1) Pemberian Visa terbatas saat kedatangan yang permohonannya diajukan kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. petugas pada Direktorat Jenderal Imigrasi memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas saat kedatangan, izin masuk kembali, dan Izin Tinggal terbatas saat kedatangan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
e. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas saat kedatangan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu untuk memberikan Izin Tinggal terbatas saat kedatangan.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian paspor;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
f. melakukan wawancara; dan
g. peneraan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
Article 44
Article 45
(1) Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan Indeks Visa.
(2) Indeks Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(3) Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Article 23
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) tahun;
c. 6 (enam) bulan;
d. 90 (sembilan puluh) hari; atau
e. 30 (tiga puluh) hari.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
b. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
c. repatriasi;
d. eks warga negara INDONESIA;
e. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
f. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan, peneliti, orang asing yang mengikuti pelatihan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
j. melakukan kegiatan pengobatan; atau
k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Article 24
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Article 25
(1) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang sedang berlibur.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk masa tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerjasama dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan pekerjaan meliputi bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya.
(1) Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.
Article 28
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Article 29
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.
Article 30
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
d. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarkan urusan di bidang pendidikan.
Article 31
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat permohonan dari suami atau istri warga negara INDONESIA;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik INDONESIA dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 32
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
d. fotokopi Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap atau Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 33
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku;
g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah INDONESIA;
i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
j. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 34
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara INDONESIA;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
d. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku;
g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
h. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah INDONESIA;
i. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
j. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 35
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
c. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
d. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
e. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal tetap orang tua yang masih berlaku;
f. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
g. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 36
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. bukti pernah menjadi warga negara INDONESIA yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, Paspor, atau surat kepemilikan tanah;
d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
e. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 37
Permohonan Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia manca negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf f diajukan oleh Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Biro Wisata;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c. surat izin usaha perusahaan dan nomor pokok wajib pajak biro perjalanan wisata;
d. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan dan pendidikan Orang Asing bersangkutan;
e. bukti dari lembaga dana pensiun atau bank dari negara asal atau di INDONESIA yang membuktikan tersedianya dana paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika) per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di INDONESIA;
f. asuransi kesehatan, kematian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata baik di negara asalnya atau di INDONESIA;
g. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia di INDONESIA berdasarkan pembelian sarana akomodasi paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika) atau sewa per bulan paling sedikit:
1. US$500 (lima ratus dollar Amerika) untuk daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bandung dan Bali;
2. US$300 (tiga ratus dollar Amerika) untuk daerah lainnya di pulau Jawa, Batam, dan Medan; atau
3. US$200 (dua ratus dollar Amerika) selain daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
dan
h. pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 (dua) orang warga negara INDONESIA.
Article 38
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
c. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait;
d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
e. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Article 39
Permohonan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang mengadakan kerjasama dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara setempat yang mengadakan kerjasama;
c. sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara dengan bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan;
d. tiket perjalanan pergi dan pulang atau bukti kepemilikan uang yang senilai dengan harga tiket tersebut;
e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
f. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit setara dengan AUS$5000 (lima ribu dollar Australia); dan
g. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Article 40
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 39 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
g. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal;
h. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
i. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas;
j. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
l. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas;
o. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan
p. penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan diterima.
(4) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Article 42
Article 43
(1) Pemberian Visa terbatas saat kedatangan yang permohonannya diajukan kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. petugas pada Direktorat Jenderal Imigrasi memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas saat kedatangan, izin masuk kembali, dan Izin Tinggal terbatas saat kedatangan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
e. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas saat kedatangan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu untuk memberikan Izin Tinggal terbatas saat kedatangan.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian paspor;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
f. melakukan wawancara; dan
g. peneraan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(1) Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan Indeks Visa.
(2) Indeks Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan pemberian Visa kepada Orang Asing, dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di INDONESIA;
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Article 47
(1) Penolakan permohonan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan
dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Visa yang disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
(2) Alasan penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Penolakan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Article 48
Penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Visa dapat dibatalkan dalam hal:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjamin membatalkan penjaminan Orang Asing tersebut;
d. adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA;
e. nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia; dan/atau
h. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah INDONESIA.
Article 50
(1) Pembatalan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan
dengan menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan Visa yang disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
(2) Pembatalan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Alasan pembatalan visa sebagaimana ayat
(1) tidak disampaikan kepada Orang Asing atau Penjamin.
(4) Terhadap Visa yang telah dibatalkan, Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA dan memberikan catatan yang memuat frasa “VISA CANCELLED” pada Visa.
(5) Terhadap orang asing yang Visanya dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan apabila termasuk orang asing subjek Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR TEKNIS PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS INDEKS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS A.
VISA KUNJUNGAN No Jenis Visa Indeks Kegiatan
1. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan B211A Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi antara lain:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pembicaraan bisnis;
i. melakukan pembelian barang;
j. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
k. mengikuti pameran internasional;
l. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
m. meneruskan perjalanan ke
negara lain; dan
n. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
o. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
2. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) B211B Kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain:
a. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
c. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
d. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A B211C Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain:
a. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A
3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
4. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan D212 Kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
B.
VISA TINGGAL TERBATAS No Jenis Visa Indeks Kegiatan
1. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Tenaga Ahli pada World Trade Organization C311 Dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli pada World Trade Organization
2. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja C312 Dengan maksud bekerja, meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka
konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
3. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun C313 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun
4. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun C314 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun
5. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah C315 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian
6. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti Pendidikan C316 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti Pendidikan
7. Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga C317 Dengan maksud tidak bekerja untuk penyatuan keluarga
8. Visa Tinggal Terbatas untuk repatriasi C318 Dengan maksud tidak bekerja untuk repatriasi
9. Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara C319 Dengan maksud tidak bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara
10. Visa Tinggal Terbatas Kemudahan bekerja sambil berlibur C320 Kemudahan bekerja sambil berlibur MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan
dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. pengambilan data biometrik;
f. wawancara;
g. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan;
h. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
i. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
j. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
l. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan;
m. pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan;
n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker Visa kunjungan pada Dokumen Perjalanan;
o. penandatanganan Visa kunjungan; dan
p. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah persetujuan diterima dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pembayaran biaya Visa kunjungan saat kedatangan;
c. entri data;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
f. perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
(2) Bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu, pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
f. pembayaran biaya Visa kunjungan saat kedatangan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
g. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
h. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
i. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
j. perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif atau perorangan.
(4) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan
dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. pengambilan data biometrik;
f. wawancara;
g. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan;
h. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
i. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
j. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
l. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan;
m. pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan;
n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker Visa kunjungan pada Dokumen Perjalanan;
o. penandatanganan Visa kunjungan; dan
p. penyerahan Visa kunjungan.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah persetujuan diterima dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pembayaran biaya Visa kunjungan saat kedatangan;
c. entri data;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
f. perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
(2) Bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu, pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
d. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
e. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
f. pembayaran biaya Visa kunjungan saat kedatangan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
g. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
h. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
i. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; dan
j. perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif atau perorangan.
(4) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas;
d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan;
e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
f. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
g. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal;
h. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
i. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas;
j. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
l. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas;
o. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan
p. penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan diterima.
(4) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas;
c. Perwakilan
meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
h. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal;
i. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
j. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas;
k. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
o. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas;
p. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan
q. penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
c. Perwakilan
meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
h. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas
kemudahan bekerja saat berlibur dari Direktur Jenderal;
i. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
j. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
k. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
o. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
p. penandatanganan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA;
dan
q. penyerahan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan diterima.
(3) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas;
c. Perwakilan
meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke
INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas;
h. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal;
i. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
j. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas;
k. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
o. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas;
p. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan
q. penyerahan Visa tinggal terbatas.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
c. Perwakilan
meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal;
d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan
untuk memberikan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
h. petugas pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas
kemudahan bekerja saat berlibur dari Direktur Jenderal;
i. petugas pada Perwakilan
melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
j. petugas pada Perwakilan
memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
k. petugas pada Perwakilan
melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan;
l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
m. petugas pada Perwakilan
melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
n. petugas pada Perwakilan
melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
o. petugas pada Perwakilan
melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
p. penandatanganan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA;
dan
q. penyerahan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan diterima.
(3) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.