Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pemasyarakatan di wilayah masing-masing.
3. Klasifikasi UPT Pemasyarakatan adalah acuan dalam menentukan klasifikasi UPT Pemasyarakatan yang didasarkan pada unsur penilaian.
4. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
5. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien.
7. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.