Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
2. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
3. Koordinator Perancang adalah Perancang yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Pemerintahan Daerah untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Perancang di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah.
4. Koordinator Utama adalah Perancang ahli utama yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Perancang di tingkat pusat dan daerah.
5. Kelompok Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
6. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan/atau kantor wilayah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural.
7. Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan di bidang peraturan perundang-undangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pokja I meliputi bidang pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olahraga, persandian, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, dan perindustrian;
dan
b. Pokja II meliputi bidang kesehatan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pertanahan, administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, penanaman modal, statistik, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan transmigrasi.
(3) Pokja pada tingkat daerah dilaksanakan berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Susunan keanggotaan Pokja berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pembina;
b. 1 (satu) orang ketua; dan
c. anggota Pokja I atau anggota Pokja II.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, adalah Kepala Kantor Wilayah.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Anggota Pokja I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. Kepala Bidang Hukum; dan
b. Perancang.
(8) Anggota Pokja II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah;
dan
b. Perancang.
(9) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas keanggotaan Pokja pada tingkat daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.