Correct Article 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pembantu atase imigrasi dan pembantu staf teknis imigrasi diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri.
(2) Analis bidang imigrasi diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan usulan Menteri.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa penugasan Pejabat Imigrasi yang sedang manjalani masa penugasan.
(4) Untuk dapat diusulkan sebagai pembantu atase imigrasi, pembantu staf teknis imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau analis bidang imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani:
b. berstatus Pejabat Imigrasi;
c. pangkat/golongan ruang paling rendah Penata/III/c;
d. telah menduduki jabatan manajerial paling rendah pengawas atau jabatan fungsional ahli Muda di bidang Keimigrasian;
e. mempunyai pengalaman di bidang teknis Keimigrasian paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
f. menguasai bahasa inggris atau bahasa asing lainnya;
g. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.
(5) Ketentuan teknis mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) dapat mengikuti seleksi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. Direktorat Jenderal Imigrasi.
(4) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi administrasi;
d. penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis;
e. wawancara; dan
f. pengumuman hasil kelulusan akhir.
(5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pengusulan penugasan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI.
Your Correction
