Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atase imigrasi atau staf teknis imigrasi diangkat atau diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri. (2) Kepala bidang imigrasi diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan usulan Menteri. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa penugasan Pejabat Imigrasi yang sedang menjalani masa penugasan. (4) Untuk dapat diusulkan sebagai atase imigrasi atau staf teknis imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala bidang imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. berstatus Pejabat Imigrasi; c. pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina/IV/a; d. telah atau sedang menduduki jabatan manajerial paling rendah administrator atau jabatan fungsional ahli madya di bidang Keimigrasian; e. mempunyai pengalaman di bidang teknis Keimigrasian paling singkat 15 (lima belas) tahun; f. menguasai bahasa inggris atau bahasa asing lainnya; g. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan. (5) Ketentuan teknis mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction