Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa penugasan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal masa jabatan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan belum dilaksanakan seleksi calon Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI, Menteri mengusulkan masa jabatan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk Pejabat Imigrasi di Perwakilan; atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Pejabat Imigrasi di KDEI.
Your Correction