Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI menyelenggarakan tugas: a. penerbitan, penggantian, penarikan, pencabutan, dan pembatalan paspor biasa; b. penerbitan surat perjalanan laksana paspor; c. pemberian visa; d. pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas; e. pemberian fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas; f. pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri untuk mengetahui peta konsentrasi keberadaan Warga Negara INDONESIA, dan juga kegiatannya; g. mendukung upaya perlindungan Warga Negara INDONESIA sesuai dengan misi dan kebijakan Perwakilan; h. perbantuan dan pemberian saran kepada Perwakilan; i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait di bidang Keimigrasian atau bidang lainnya; dan j. pelaksanaan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian visa dan paspor biasa.
Your Correction