Correct Article 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI menyelenggarakan tugas:
a. penerbitan, penggantian, penarikan, pencabutan, dan pembatalan paspor biasa;
b. penerbitan surat perjalanan laksana paspor;
c. pemberian visa;
d. pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas;
e. pemberian fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas;
f. pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri untuk mengetahui peta konsentrasi keberadaan Warga Negara INDONESIA, dan juga kegiatannya;
g. mendukung upaya perlindungan Warga Negara INDONESIA sesuai dengan misi dan kebijakan Perwakilan;
h. perbantuan dan pemberian saran kepada Perwakilan;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait di bidang Keimigrasian atau bidang lainnya; dan
j. pelaksanaan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian visa dan paspor biasa.
Your Correction
