Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Atase imigrasi dan staf teknis imigrasi merupakan jabatan penugasan yang disetarakan dengan jabatan administrator.
(2) Pembantu atase imigrasi, pembantu staf teknis imigrasi, dan analis bidang imigrasi merupakan jabatan penugasan yang disetarakan dengan jabatan pengawas.
Your Correction
