Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Sistem Aplikasi Secara Elektronik adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan serta pelaporan terkait penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM.