Article 1
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan diubah dengan:
2015. No.1322 3
a. menghapus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut Tanjung Uban;
b. menambah Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Citra Tri Tunas, Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, dan Tanjung Balai Karimun dalam daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu di pelabuhan laut.
(2) Orang asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, hanya dapat keluar dari wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Ketentuan mengenai daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 31 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta padatanggal2 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU UNTUK BEBAS VISA KUNJUNGAN DAFTAR TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU UNTUK BEBAS VISA KUNJUNGAN
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta, Tangerang;
b. Ngurah Rai, Bali;
c. Kualanamu, Medan;
d. Juanda, Surabaya; dan
e. Hang Nadim, Batam.
2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut:
a. Sri Bintan;
b. Sekupang;
c. Batam Center;
d. Dihapus;
e. Nongsa Terminal Bahari;
f. Marina Teluk Senimba;
g. Citra Tri Tunas;
h. Bandar Bentan Telani Lagoi;
i. Bandar Seri Udana Lobam; dan
j. Tanjung Balai Karimun.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY