Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1697), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut: