Article 90A
Direktur Jenderal melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan, dan pencabutan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat melalui sistem informasi pemasyarakatan.
16. Ketentuan dalam Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: