Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang berada dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Pihak Ketiga adalah orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal administrasi hukum umum.
6. Hari adalah hari kerja.