Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah danNol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1053), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: