Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Current Text
(1) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap Penjamin.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim koordinasi penilai Visa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
