Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa diajukan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya melalui perwakilan Republik INDONESIA wajib melampirkan dokumen tambahan berupa kartu penduduk tetap (permanent resident card).
Your Correction