Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Current Text
(1) Permohonan Visa diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal.
(2) Warga negara dari Negara Calling Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Penjamin yang merupakan Warga Negara INDONESIA atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di INDONESIA.
(3) Selain diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa, permohonan Visa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Penjamin.
(4) Dalam hal untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar, permohonan Visa dapat diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya.
(5) Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ada, permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri pada perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya.
Your Correction
