Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa. (2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas. (3) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Menteri. (4) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction