Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Komite Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Komite TI adalah sebuah komite yang bertugas memberi nasihat di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk menjalankan tugasnya dalam mengambil keputusan program yang dijalankan dan permasalahan yang dihadapi.
3. Tata Kelola Teknologi Informasi adalah kebijakan atau kumpulan proses yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian penerapan teknologi informasi dengan dukungannya terhadap pencapaian tujuan institusi, dengan cara mengoptimalkan secara efektif dan efisien.
4. Grand Design Teknologi Informasi adalah sebuah dokumen yang berisi panduan mengenai prinsip dasar, arsitektur, standar dan kebijakan yang mengatur tentang tahapan pengembangan dan penerapan teknologi informasi, serta organisasi pendukung selama periode tertentu.
5. Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah Pimpinan Tertinggi Pengelola Teknologi Informasi di sebuah instansi yang bertugas mengoordinasikan perencanaan, realisasi, operasional harian dan evaluasi
internal, bekerja sama dengan satuan kerja pengguna lainnya.
6. Infrastruktur Teknologi Informasi adalah perangkat keras, perangkat lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat data, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung penyelenggaraan sistem elektronik.
7. Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pengamanan data.
8. Pusat Pemulihan Bencana adalah merupakan fasilitas yang digunakan untuk menangani keadaan kahar.
9. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan sistem elektronik.
10. Siklus Pengembangan Sistem adalah siklus untuk membangun sistem melalui tahapan perencanaan, analisa perancangan dan implementasi.
11. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek.
12. Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari rangkaian simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
13. Sumber Daya Manusia adalah individu produktif yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, yang harus diberdayakan dan dikembangkan kemampuannya.
14. Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
15. Subdomain adalah bagian dari domain yang digunakan sebagai pembagian area dari situs web.
16. Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan yang terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, serta berusaha meminimalisir atau menghilangkan ancaman tersebut.
17. Keamanan Informasi adalah perlindungan aset informasi dari berbagai bentuk ancaman untuk memastikan kelangsungan kegiatan, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi.
18. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
19. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.