Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor pemerintahan, lembaga, atau badan non pemerintah, termasuk pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
2. Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
3. Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan Legalisasi secara elektronik.
4. Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dipakai sebagai bukti keterangan.
5. Spesimen adalah contoh tanda tangan dan/atau cap sebagai pembanding tanda tangan Pejabat pemerintah atau lembaga atau Pejabat publik yang diangkat oleh pemerintah, yang telah diserahkan dan disimpan dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Hari adalah hari kerja.