Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
