Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Pelaksana Teknis;
b. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah;
c. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
d. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
Your Correction
