Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja.
(2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kompetensi; dan
c. pembimbingan dan konsultasi.
(3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal.
(4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
