Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang terdiri atas: a. Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; dan b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang. (2) Pelatihan fungsional penjenjangan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan c. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (3) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama: a. 368 (tiga ratus enam puluh delapan) jam pelajaran bagi Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; b. 132 (seratus tiga puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; c. 124 (seratus dua puluh empat) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan d. 92 (sembilan puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (4) Jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per 1 (satu) jam pelajaran selama 45 (empat puluh lima) menit. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction