Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang terdiri atas:
a. Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama;
dan
b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang.
(2) Pelatihan fungsional penjenjangan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda;
b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan
c. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama.
(3) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama:
a. 368 (tiga ratus enam puluh delapan) jam pelajaran bagi Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama;
b. 132 (seratus tiga puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda;
c. 124 (seratus dua puluh empat) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan
d. 92 (sembilan puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama.
(4) Jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per 1 (satu) jam pelajaran selama 45 (empat puluh lima) menit.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
