Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1669) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: