SUSUNAN ORGANISASI
LPKA Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Seksi Pembinaan;
d. Seksi Perawatan;
e. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
f. Regu Pengawas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
b. Urusan Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha.
(2) Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. peregistrasian; dan
b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi terdiri atas:
a. Subseksi Registrasi; dan
b. Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian.
(1) Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
(2) Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan;
b. pelatihan keterampilan;
c. pembimbingan kemasyarakatan; dan
d. pengentasan.
Seksi Pembinaan terdiri atas:
a. Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan; dan
b. Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan.
(1) Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan.
(2) Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan mempunyai tugas melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pelayanan makanan, minuman dan perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan makanan dan minuman;
b. pendistribusian perlengkapan; dan
c. pelayanan kesehatan anak.
Seksi Perawatan terdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Makanan, Minuman, dan Perlengkapan; dan
b. Subseksi Pelayanan Kesehatan.
(1) Subseksi Pelayanan Makanan Minuman dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan dan pendistribusian perlengkapan.
(2) Subseksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. pengelolaan pengaduan.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan
b. Regu Pengawas.
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin, kegiatan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin serta pengelolaan pengaduan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.
LPKA Klas II terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Seksi Pembinaan;
d. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
e. Regu Pengawas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
b. Urusan Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha.
(2) Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, serta perencanaan program pembinaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. peregistrasian; dan
b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi terdiri atas:
a. Subseksi Registrasi; dan
b. Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian.
(1) Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
(2) Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, bimbingan kemasyarakatan, pengentasan, pelatihan keterampilan, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pendidikan;
b. pelatihan keterampilan;
c. pembimbingan kemasyarakatan;
d. pengentasan anak;
e. pengelolaan makanan dan minuman;
f. pendistribusian perlengkapan; dan
g. pelayanan kesehatan anak.
Seksi Pembinaan terdiri atas:
c. Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan; dan
d. Subseksi Perawatan.
(1) Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan.
(2) Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. penerimaan pengaduan.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan
b. Regu Pengawas.
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.