Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
