Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Direktur merupakan pemimpin Poltekpin.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan di Poltekpin.
Your Correction
