Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur merupakan pemimpin Poltekpin. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan di Poltekpin.
Your Correction