Correct Article 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Your Correction
