Correct Article 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Your Correction
