Correct Article 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. melaksanakan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Your Correction
