Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Your Correction
