Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala. (3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sekretaris Kepala Satuan; c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Tenaga Kependidikan. (4) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Your Correction