Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya secara berjenjang dilakukan oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Program Studi terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi;
c. Laboratorium Program Studi;
d. Gugus Mutu;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Tenaga Kependidikan.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(4) Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas uji coba praktikum pada program studi.
(5) Gugus Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi mutu akademik, dan audit sistem akademik pada program studi.
(6) Program Studi yang diselenggarakan pada Poltekpin ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Your Correction
