Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. (2) Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; dan c. Tenaga Kependidikan. (3) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia, di bidang Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction