Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Poltekpin terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Struktur organisasi Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction