Correct Article 46
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, dinyatakan berakhir masa jabatannya;
2. segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
3. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai sebagaiman dimaksud pada angka 2 diatur oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
