Correct Article 40
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
