Correct Article 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IV.a.
Your Correction
