Correct Article 91
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Menteri menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang setiap jenjang jabatannya untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi secara proporsional untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
