Correct Article 90
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) PyB pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dari Instansi Pengguna.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada Menteri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai usulan kebutuhan ASN.
Your Correction
