Correct Article 82
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dilakukan oleh Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan badan kepegawaian negara.
Your Correction
