Correct Article 78
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Hak akses bagi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat digunakan setelah memiliki akun yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan akun melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dengan mengunggah permohonan akun.
(4) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan akun juga dilengkapi dengan mengunggah dokumen:
a. salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang dan
keputusan pangkat terakhir untuk permohonan akun Perancang; dan
b. salinan keputusan pengangkatan jabatan terakhir bagi atasan langsung Perancang untuk permohonan akun atasan langsung Perancang.
Your Correction
