Correct Article 75
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Your Correction
