Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf b merupakan data dan informasi yang bersifat publik. (2) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah Perancang secara nasional; b. jumlah Perancang di Instansi Pusat dan Instansi Daerah; c. jumlah Perancang berdasarkan jabatan; dan d. data dan informasi lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Your Correction