Correct Article 73
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Data dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diisi dan diubah secara mandiri oleh pengguna dengan mengunggah salinan dokumen asli.
(2) Data dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan dalam:
a. pembinaan kompetensi dan pola karier Perancang;
b. penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang;
c. akreditasi lembaga pelatihan calon Perancang; dan
d. hal lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Your Correction
