Correct Article 72
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Data dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. nomor registrasi;
d. pangkat dan golongan terakhir;
e. jabatan terakhir;
f. gelar akademik;
g. tempat dan tanggal lahir;
h. jenis kelamin;
i. instansi;
j. unit kerja;
k. nomor kartu pegawai;
l. alamat kantor;
m. alamat surat elektronik pribadi;
n. tahun pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Perancang;
o. nomor dan tanggal keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Perancang;
p. nomor dan tanggal keputusan pangkat terakhir;
q. nomor dan tanggal keputusan jabatan terakhir;
r. nomor dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir;
s. nomor dan tanggal keputusan pemberhentian dari jabatan;
t. nama atasan langsung Perancang;
u. tanggal PAK terakhir;
v. nomor PAK terakhir;
w. jumlah Angka Kredit terakhir; dan
x. prestasi Perancang.
(2) Data dan informasi atasan langsung Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. jabatan;
d. pangkat dan golongan terakhir;
e. nomor dan tanggal keputusan jabatan terakhir;
f. nomor dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir;
g. instansi;
h. unit kerja;
i. nama Perancang yang berkedudukan di bawahnya;
dan
j. alamat surat elektronik pribadi.
Your Correction
