Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a diperuntukkan bagi pengguna. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perancang; dan b. tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang. (3) Tim lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction